JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik 20-26 Oktober 2025.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan IV periode Oktober-Desember 2025 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan bahwa tarif listrik selama akhir tahun 2025 masih sama sejak triwulan I (Januari-Maret).

Bagi golongan nonsubsidi penerimanya mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.