Feli bahkan meminta nomor telepon sales tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Pada akhirnya, Feli mengaku hanya membayar sebesar Rp 400 ribu setelah mengancam untuk membuat keributan dan mengambil foto sopir taksi serta nomor sales tersebut.
Oknum Salesperson Sudah Diamankan
Oknum salesperson taksi liar yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Feli dikabarkan telah dipecat sebagai mitra perusahaan dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa oknum salesperson tersebut sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 Mei 2023 oleh mitra taksi mereka, yaitu PT ATRAN.
Holik Muardi, Senior Manager of Brand Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, mengimbau kepada seluruh penumpang agar tidak salah memilih armada kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menjelaskan bahwa pihak bandara telah menyediakan layanan taksi resmi yang dapat dikenali melalui stiker yang terpasang di kendaraan.
Holik juga menegaskan pentingnya menggunakan taksi resmi yang tersedia di bandara, termasuk taksi berstiker maupun taksi online yang konter-konternya telah tersedia di area Bandara Soekarno-Hatta, yang sudah memiliki tarif yang jelas.
Pengelola bandara telah menerima keluhan dari penumpang dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa dua orang telah diamankan dalam kasus ini.
Oknum salesperson dengan inisial HS dan sopir taksi dengan inisial RS sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
HS memiliki peran sebagai salesperson yang menawarkan jasa taksi kepada korban, sedangkan RS merupakan pengemudi kendaraan yang digunakan.
Reza menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi dan bukti-bukti lainnya terkait kasus ini.
Mereka akan melakukan upaya yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap para pelaku jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen dalam layanan transportasi.
Pihak terkait, termasuk kepolisian dan Menteri Perhubungan, perlu turun tangan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kepentingan konsumen.
Hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan transportasi dan mengenal tarif yang berlaku agar tidak menjadi korban penipuan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan