KABARKIBAR.ID – Pengujian Uji Emisi untuk kendaraan makin digalakkan oleh pemerintah, kali ini berada di Tangerang.
Arief R Wismansyah, selaku Wali Kota Tangerang mengatakan, jajarannya bakal menerapkan penilangan untuk pengemudi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam uji emisi.
“Dalam beberapa minggu ke depan, kami mungkin akan mulai memberikan sanksi (bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi),” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.
Diakuinya, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Dalam beberapa pekan terakhir, Pemkot Tangerang hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan (standar emisi kendaraan bermotor) selama beberapa minggu,” kata Arief.
Dia menegaskan, sanksi tilang memang seharusnya dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Hal ini karena, dilakukannya penilangan itu bisa menjadi salah satu upaya untuk memerangi polusi udara di Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang.
“Memang perlu ada tindakan, karena kalau enggak ditindak ya sama aja kalau dia tak lolos uji emisi,” imbuhnya.
Wali Kota Tangsel Minta Dishub untuk Amankan Kendaraan Dinas yang Tak Lolos Uji Emisi
Benyamin Davnie, selaku Wali Kota Tangerang Selatan, meminta Dinas Perhubungan melakukan pengamanan terhadap kendaraan pelat merah milik operasional Pemkot Tangsel yang tidak lolos uji emisi.
Pasalnya, kendaraan tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi karena gas buangnya berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan