“Kalau memang itu parah, itu kendaraan dinas Pemkot Tangsel misalnya, saya bilang ambil kuncinya, kandangin. Kita hanya akan menerapkan sanksi tegas aja,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut dia, sanksi tersebut hanya berlaku bagi kendaraan dinas yang digunakan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Itu untuk mobil teman-teman ASN Pemkot Tangsel. Jadi ambil kuncinya (mobil) terus kandangin, dan jangan dipakai lagi,” ujarnya.
Selain itu, kata Benyamin, ada dua hal penanganan polusi udara yang menjadi fokus Pemkot Tangsel, yakni pengendalian melalui uji emisi kendaraan dan pemeriksaan pada sebagian pabrik.
“Oleh karena itu, data menunjukkan bahwa sumber pencemaran terbesar di Tangsel adalah emisi kendaraan. Makanya saya sasar itu dulu,” kata Benyamin.
“Saya juga sudah meminta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas Perhubungan untuk mengunjungi beberapa pabrik. Periksa juga uji udara dan emisi kendaraan,” lanjutnya.
Pos Uji Emisi Gratis di Tangerang Dibuka oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan membuka pos uji emisi gratis di kantor Dinas Perhubungan selama tiga minggu ke depan, mulai Selasa hingga Kamis.
Achmad Suhaely, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengatakan, pendirian pos uji emisi ini merupakan upaya mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Adanya pos untuk uji emisi ini terbuka untuk umum secara gratis.
“Tidak ada syarat khusus, masyarakat cukup datang ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Pos uji emisi dibuka setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,” katanya pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan