Secara teknis, scrubber bekerja dengan cara menghisap udara atau uap melalui blower yang terhubung dengan pipa (ducting), kemudian udara tersebut disemprotkan dengan air.

Setelah melalui proses ini, udara akan disaring menggunakan filter High Efficiency Particulate Air (HEPA) sebelum akhirnya dilepaskan ke lingkungan melalui cerobong.

Peraturan teknis terkait penggunaan scrubber telah diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Langkah tegas yang diambil oleh Jokowi ini adalah bagian dari upaya seriusnya untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

Hal ini menjadi sangat penting karena masalah pencemaran udara memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kunjungan Presiden Jokowi di SMKN Jateng, Semarang, menjadi momen penting untuk mengumumkan keputusan sanksi kepada industri yang tidak mematuhi peraturan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan ditegakkan dengan tegas.

“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,” ujar Jokowi seperti yang dilaporkan oleh detikJateng pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Pemahaman akan pentingnya meminimalisir dampak negatif pencemaran udara menjadi dasar bagi langkah tegas ini.

Jokowi dengan tegas menegaskan bahwa kerjasama dan tindakan bersama adalah kunci dalam mengatasi masalah pencemaran udara.

Ini tidak hanya sebatas pemasangan scrubber, tetapi juga melibatkan elemen-elemen lain dalam penanganan polusi udara di Jakarta.

Permasalahan pencemaran udara di Jakarta tidak dapat dianggap sepele.

Dampaknya sangat merugikan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan yang padat penduduk.

Partikel-partikel berbahaya dalam udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian.

Dengan ancaman sanksi kepada industri yang tidak memasang scrubber, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

Industri-industri harus mematuhi regulasi dan berkontribusi positif dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Selain pemasangan scrubber, upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran udara adalah mempromosikan transportasi ramah lingkungan.

Kendaraan bermotor, terutama kendaraan berat, juga menjadi penyumbang utama polusi udara.

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan listrik atau kendaraan dengan emisi rendah perlu didorong lebih lanjut.

Selain itu, peningkatan hutan kota dan ruang terbuka hijau juga dapat membantu mengurangi polusi udara.

Tindakan ini dapat berupa penanaman pohon yang lebih banyak di kota-kota besar, yang akan membantu menyerap polutan udara dan memberikan udara yang lebih bersih bagi penduduknya.