Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Negara
Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan.
Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.
Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah (2:288).
Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.
Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;
1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2. Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Setelah ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, selanjutnya mantan suami dan istri yang ingin rujuk tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.
Hal tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyi: Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama-sama datang ke penghulu di KUA yang ada di wilayah terdekat.
Ketika datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang seperlukan seperti akta cerai.
Usai membawa berkas yang dibutuhkan, penghulu akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk.
Tak hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum munahakat.
Seperti rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar istrinya.
Setelah penghulu melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
Dalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah seperti yang sudah hadir dan diatur dalam Alquran surat At-Talaq (65:2).
Setelah mengucapkan pernyataan, penghulu selanjutnya akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak atau Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian.
Agar bisa mendapatkan kembali akta nikahnya, suami istri beserta kuasa hukumnya bisa datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk yang tadi sudah dibuat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan