KABARKIBAR.ID— Hubungan Sule dengan Nathalie Holscher semakin membaik pasca cerai tahun 2022, kini keduanya dikabarkan bakal rujuk kembali.
Faktor utama komunikasi keduanya lancar belum lagi seringnya bertemu menjadikan hubungan mereka kian membaik.
Hubungan semakin membaik, muncul kabar kalau mereka dikabarkan akan rujuk kembali.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Sule dan Nathalie Holscher.
Bahkan, ibu satu anak ini menegaskan tidak ada rujuk, walaupun memang benar hubungannya dengan Sule semakin membaik.
“ Ini semua untuk anak. Kita sudah seperti teman, fokus sama adzam aja,” tegas Nathalie Holscher di kanal YouTube.
Intinya, lanjut Nathalie Holscher, berkomunikasi dengan Sule harus tetap baik apalagi Adzam masih membutuhkan sosok seorang ayah.
Benar tidaknya antara Sule dan Nathalie Holscher dikabarkan akan rujuk, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk rujuk setelah perceraian dalam islam.
Dikutip dari laman Kanwil Kemenag Sumsel, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Rujuk sendiri berarti bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
Namun jika suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa iddah.
Proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Tiga Hal sebelum Istri atau Suami Ingin Rujuk Dalam Pandangan Islam
1. Suami Ingin Rujuk
Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.
Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.
Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
2. Istri yang Akan Dirujuk
Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.
“Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk.
Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.
Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual atau qobla ad-dukhul, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.
3. Kalimat untuk Rujuk
Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.
Ungkapan rujuk ini tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.
Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali.
Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai.
Tinggalkan Balasan