Kronologi Kejadian Suami Membunuh Istri

Menurut Andi Kurniady, motip pembunuhan selaku membunuh istri sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut lagi.

“ Kabarnya bermotif persoalan ekonomi berdasarkan keterangan sejumlah warga, tunggu pelaku membaik untuk menayakan motif pembunuhan tersebut,” kata Andi Kurniady.

Andi menjelaskan, berdasarkan ketangan saksi-saksi yang kita dapat di lokasi kejadian, diawali dengan kedua suami istri tersebut sedang ribu di kamar belaag rumah.

“ Mereka numpang dirumah orangtua Renalia Saptiana, kamar mereka paling belakang,” ujarnya.

Pada saat mereka ribut, kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

Saat orangtua korban pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, kedua orangtua Renalia Saptianamendengar keributan di kamar belakang suami dan istri tersebut.

Penasaran dengan keributan yang terjadi kamar mereka, Asep Saepudin bapak korban mengecek ke belakang.

“ Saat bapaknya mengecek ke belakang, korban keluar dari kamar sambil menangis dengan kondisi badan penuh darah,” kata Andi.

Renalia Saptiana yang melihat bapaknya, langsung merangkulnya\, bersamaan dengan itu pelaku, Didi Hardiana kabur dengan mefewati pintu belakang rumah.

Bapak korban yang melihat kejadian itu teriak minta tolong kepada warga, sedangkan Renalia meninggal dipangkuan ibunya.

” Warga mendengar teriak minta tolong Asep, buru-buru mendatanginya. Setelah Asep menceritakan yang terjadi, warga langsung melakukan pengexjaran terhadap pelaku. Namun sampai pukul 03.20 WIB, pelaku tidak juga ditemukan,” jelasnya.

Beberapa jam pelaku tidak ketemu, baru sekitar pukul pukul 04.00 WIB, warga menemukan Didi di belakang rumah korban dengan kondisi leher tergorok yang diduga melakukan bunuh diri.

“ Oleh warga, pilaku  langsung dilarikan ke Puskesmas, karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya  dirujuk ke RS Adjidarmo,” ujarnya.

Andi menambahkan, Didi menghabisi nyawa sang istri menggunakan pisau lipat dan mengalami luka di bagian leher, tangan dada dan rahang hingga mengakibatkan tewasnya Renalia Saptiana.

“Korban saat itu dilarikan ke RS Bhayangkara Serang untuk diotopsi,” ungkapnya.

Kini kasus pembunuhan Renalia ditangani oleh Polsek Cibeber dan Satreskrim Polres Lebak.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto mengatakan, menduga motif pelaku melakukan pembunuhan karena persoalan ekonomi.

Orang tua korban yang tinggal satu atap dengan pasangan suami istri tersebut sempat mendengar Didi dan Renalia cekcok.

“Persoalan ekonomi berdasarkan keterangan saksi mata,” katanya.

Pelaku terancam di jerat  Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”