Hal ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mendapatkan kembali izin operasional dari pemerintah.
Kasus pencabutan izin STIE Tribuana Bekasi menjadi peringatan bagi institusi pendidikan tinggi lainnya untuk menjaga integritas, kualitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah, bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, harus bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap institusi pendidikan demi kepentingan mahasiswa dan masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.
Bantah Segala Tuduhan Pelanggaran Administrasi
STIE Tribuana, yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, menyangkal telah melakukan pelanggaran administrasi serius yang mengakibatkan pencabutan izin operasional kampus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Suroyo, Pemilik Yayasan STIE Tribuana, menjelaskan mengenai 37 temuan dari Kemendikbud Ristek terkait sanksi administrasi yang diberikan kepada kampusnya.
“Tribuana memiliki 37 temuan, dan kami telah sepakat bahwa tidak ada satu pun temuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi serius sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K,” ujar Suroyo saat memberikan klarifikasi kepada media, di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Suroyo menjelaskan bahwa telah disepakati bersama bahwa memang terdapat kelalaian dari pihak kampus dalam hal penginputan data yang tidak akurat.
Namun, menurut Suroyo, kesalahan tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Berdasarkan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kami mengakui terdapat kelalaian pihak kampus dalam hal penginputan data yang tidak akurat, namun itu hanya dapat digolongkan sebagai pelanggaran ringan-sedang,” ujar Suroyo.
Ia memberikan contoh tentang penginputan data yang tidak akurat, seperti kasus status mahasiswa yang seharusnya dicatat sebagai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) namun ditulis sebagai mahasiswa pindahan.
Suroyo juga mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam penginputan data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Selain itu, terdapat juga kekeliruan dalam penginputan data, mungkin disebabkan oleh kesalahan manusia dari petugas, sehingga daftar nilai yang ada di basis data kami tidak sesuai dengan PDDIKTI,” tambahnya.
Suroyo menjelaskan bahwa yayasan memiliki kewajiban untuk menghapus kekeliruan tersebut.
Namun, dalam kasus ini, proses penghapusan tidak dapat dilakukan.
“Ketika terdapat kekeliruan, kami seharusnya dapat menghapusnya melalui LLDIKTI. Namun, tampaknya data sudah terkunci sehingga sebelum tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) datang, operator kampus telah melakukan penghapusan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor dan Ketua, dan telah disampaikan ke LLDIKTI,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana yang terletak di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada awal Mei 2023.
Kampus ini dikenai sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kampus ini ditutup karena melakukan pelanggaran serius, termasuk jual-beli ijazah kepada pihak yang tidak berhak tanpa melalui proses belajar-mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan pelanggaran lainnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan