KABARKIBAR.ID — STIE Tribuana, sebuah institusi pendidikan tinggi yang terletak di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menghadapi pencabutan izin oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Surat sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek telah dikirimkan kepada STIE Tribuana pada Sabtu (3/5) yang lalu.
Kemendikbudristek mencabut izin beberapa kampus di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi, berdasarkan temuan yang ditemukan dalam berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2023.
Lukman, Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud, menjelaskan bahwa terdapat beberapa fakta yang mendasari pencabutan izin tersebut.
“Pertama, institusi pendidikan tinggi ini tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kedua, terdapat kasus jual-beli ijazah. Ketiga, terdapat kegiatan pembelajaran yang bersifat fiktif, dan yang keempat, terdapat indikasi penggelapan dana beasiswa,” ujar Lukman.
Menurutnya, STIE Tribuana Bekasi terbukti melakukan beberapa pelanggaran, termasuk penyalahgunaan dana dari program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dalam program KIP-K, mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima bantuan biaya hidup.
Namun, diduga pihak STIE Tribuana Bekasi menahan pencairan dana tersebut dan tidak menyalurkannya kepada mahasiswa yang berhak menerimanya.
Praktik tersebut merupakan salah satu pelanggaran serius yang menjadi dasar pencabutan izin oleh Kemendikbudristek.
Pencabutan izin ini menjadi pukulan keras bagi STIE Tribuana Bekasi dan seluruh warga akademik yang terkait.
Mahasiswa, dosen, dan pegawai diharapkan dapat menemukan solusi yang terbaik dalam menghadapi situasi ini.
Bagi mahasiswa, pencabutan izin ini berdampak langsung terhadap kelangsungan studi mereka, yang akan membutuhkan relokasi ke institusi pendidikan lain untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Keputusan Kemendikbudristek untuk mencabut izin STIE Tribuana Bekasi merupakan langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh institusi pendidikan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga langkah ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan menjaga reputasi sektor pendidikan.
Dalam beberapa kasus serupa di masa lalu, pencabutan izin institusi pendidikan tinggi sering kali diikuti oleh proses hukum yang melibatkan pihak terkait.
Kemendikbudristek akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan mengedepankan kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
STIE Tribuana Bekasi harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang ditemukan dan memperbaiki sistem internal mereka agar sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.
Tinggalkan Balasan