Nilai anggaran pengadaan tidak memperhitungkan biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian.
“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB,” tertulis aturan yang dikutip pada Jumat, 12 Mei 2023.
Selain itu, juga diatur besaran biaya pemeliharaan dan perawatan tahunan kendaraan listrik PNS yang besarannya dibagi menjadi 5 kategori.
Biaya perawatan kendaraan listrik untuk pejabat negara Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10, Rp 99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta dan roda dua adalah Rp3,2 juta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengarahkan instansi pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pada tahun lalu.
Perintah eksekutif Jokowi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan