“Ya, saya juga tidak mengerti bahwa saya dilarang, karena waktu itu saya ingin pergi ke luar negeri. Saat itu saya dijadwalkan untuk menjadi saksi. Kemudian, karena saya harus pergi ke luar negeri, saya bisa kooperatif sama KPK. Dan memang, itu masalah besar, mereka membutuhkan saya sebagai saksi, jadi saya dilarang. Tapi beritanya jadi ke mana-mana,” katanya.

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka

Menurut informasi, KPK diketahui telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Namun, Hasbi Hasan menolak ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan dapat dilihat di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabarnya, gugatan itu dilayangkan pada Jumat, 26 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL”, tulis keterangan penomoran kasus yang terkait.

KPK tidak mempermasalahkan sidang pendahuluan Hasbi Hasan.

Ali Fikri, selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan pihaknya siap menatap gugatan itu.

Pasalnya, Ali menilai penegakan hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPK tentu siap menghadapinya. Dan kami tegaskan semua proses yang dilakukan KPK saat ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali dalam keterangannya dikutip Minggu, 28 Mei 2023.

Ali mengatakan praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan terhadap Hasbi Hasan.

Menurut Ali, pengujian materi penyidikan ​​hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

“Secara umum, praperadilan bukanlah tempat uji materi penyidikan, karena dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya mempertimbangkan uji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” kata Ali. ***