KabarKibar.id – Sopir bus PO Duta Wisata dan kernet yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Tegal menetapkan dua tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kecelakaan bus tanpa pengemudi tersebut menewaskan dua orang dan melukai beberapa penumpang lainnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir bus dan Kernet langsung ditangkap.

Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, pengemudi berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Mereka berdua (R dan AY) kita kenakan ke pasal 359 KUHP tentang kelalain yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, kedua orang tersebut atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.”  Ujar Mochamad Sajarod Zakun pada Kamis, 11 Mei 2023.

Menurutnya, kecelakaan yang berujung maut tersebut bisa saja dicegah asalkan ada seorang sopir atau kernet yang bertugas di ruang kemudi saat mesin dalam keadaan menyala.

“kejadian ini tidak akan terjadi jika ada seorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini seharusnya sopir atau pun kernet yang bertugas di ruang kemudi.” Ujarnya.

Peristiwa maut ini diberitakan kecelakaan pada Minggu, 7 Mei 2023 pagi hari.

Bus yang mengangkut 37 orang tersebut terjun bebas saat mesin dipanaskan tanpa adanya sopir atau kernet yang berada di ruang kemudi.

Kejadian tersebut merenggut 2 nyawa dan sisahnya yaitu 35 penumpang lainnya luka-luka.

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 orang peziarah yang berasal dari Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban yaitu 37 orang yang 2 diantaranya meninggal dunia.

Menurut hasil penyelidikan sementara, bis besar tersebut meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran hingga akhirnya terjun bebas ke sungai sedalam 5 meter dari jalan utama.

Isu Soal Rem Tangan Bus