KABARKIBAR.ID – Kemarin, masyarakat dibuat heboh sekaligus kesal lantaran Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini didiskon jadi pidana seumur hidup.
Vonis mati Ferdy Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah final.
“Menurut saya semua pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud saat ditemui di Kampus Terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud mengatakan, dalam kasus ini, jika pemerintah diizinkan mengambil tindakan hukum, maka akan segera dilakukan.
Hanya saja, dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pemerintah maupun kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika kasusnya sudah masuk kasasi.
“Ya, ini negara hukum. Oleh karena itu, MA sudah memutuskan kalau saja negara boleh menggugat, ya kami akan lakukan,” jelasnya.
“Tapi dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, kejaksaan atau pemerintah tidak bisa PK.”
“PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana. Kalau seorang jaksa yang meminta, ya tidak bisa,” tambahnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi putusan MA tersebut.
Karena dirinya pun khawatir jika nanti akan muncul suatu kongkalikong saat PK.
“Jadi mari kita tetap tegakkan keputusan ini dan semoga tidak ada kongkalikong”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan