“Nanti jadi mainan lagi di PK lalu di turunkan lagi lalu di remisi, di remisi, di remisi, dan seterusnya, itu saja bisa saja terjadi,” katanya.
Mahfud mengatakan, PK adalah upaya luar biasa yang membutuhkan surat bukti baru atau novum.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menerima keputusan tersebut dengan menindaklanjuti agar tidak ada permainan dalam perkara tersebut.
“PK adalah upaya yang luar biasa, harus ada novumnya, novum itu bukan kejadian baru setelah diadili.”
“Jadi mari kita terima, masyarakat harus tenang, kita masih banyak masalah hukum di negara kita,” pungkasnya.
Dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung pada saat itu mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri menjadi penjara seumur hidup.
Kejagung Akan Pelajari Putusan Hukuman Ferdy Sambo
Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA yang menurunkan hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs.
Mantan Kadiv Propam itu diberikan pengurangan hukuman jadi seumur hidup dari hukuman mati yang sebelumnya.
Menurut Ketut, putusan kasasi harus dipelajari oleh Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan dinyatakan hukum tetap.
“Informasi lengkapnya belum saya terima, nanti kita pelajari dulu,” kata Ketut, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebagai informasi, putusan kasasi merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan