Selain itu, ada juga bukti yang tidak berdasar.
“Dari TKP di Tangerang, kami mendapatkan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 paket besar masing-masing berisi 25.000 butir ekstasi, dua klip plastik berisi 1.000 butir dugaan ekstasi, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total 1.380 butir ekstasi,” jelas Agus.
“Barang bukti yang tidak lengkap berupa berbagai prekursor seperti bubuk Galatium, MDT, bubuk putih magnesium dan bubuk Pentylon dengan berat total 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, prekursor seperti methanol 3 liter , 200 kapsul kafein, mesin pencetak tablet sebanyak 1 unit, berbagai alat Cland Lab, dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Pengedar Narkoba Diancam Hukuman Mati
Terkait perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, yaitu mengedarkan Narkoba Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama minimal 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00.
Selanjutnya akan dikenakan, Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.
“Subsidair Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” kata Agus.
Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba di Tangerang dan Semarang
Setelah dapat informasi itu, Bareskrim kemudian menjalin kerja sama dengan bea cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng.
Investigasi pertama dilakukan. Hingga Kamis kemarin, 1 Juni 2023, tim polisi dan bea cukai berhasil menggerebek dua pabrik narkoba.
Satu di Perumahan Lavon Swan City Escanta 2, Kabupaten Tangerang, sedangkan satu lagi di Semarang, Jawa Tengah.
“Sekaligus menemukan clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang di Jawa Tengah,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 4 orang, yakni TH (39) dan N (28) di Kabupaten Tangerang, selanjutnya ada MR (29) dan AR (29) yang ditangkap di Semarang.
Menurut Agus, polisi dan bea cukai telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dengan mengungkap masalah ini.
“Dengan terungkapnya kasus ini, maka total nyawa yang terselamatkan sebanyak 460.778 jiwa,” tambah Agus. ***
Tinggalkan Balasan