KABARKIBAR.ID – Kualitas udara yang semakin memburuk, tepatnya di ibu kota DKI Jakarta, semakin mengkhawatirkan.
Koalisi Ibukota meminta Pemprov DKI Jakarta untuk rutin mensosialisasikan kualitas udara di Jakarta kepada masyarakat.
Salah satu bentuknya adalah dengan early warning system.
Ini karena, kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini termasuk yang terburuk di seluruh dunia.
Selain itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam tim Advokasi Koalisi Ibukota, Natalia Naibaho mengatakan, Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu tersangka yang dituding dan tidak mengajukan banding dalam Citizens Law Suit (CLS) tentang hak untuk menghirup udara bersih.
Dalam gugatannya, dia mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta mematuhi putusan hakim bahwa tiga poin hak asasi masyarakat telah dilanggar akibat buruknya kualitas udara.
“Pertama, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Termasuk hak untuk menghirup udara sehat dan bersih,” kata Natalia kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Hak kedua, kata dia, adalah hak untuk mendapat informasi.
Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang masalah kualitas udara dan upaya penanggulangan pencemaran udara.
“Salah satunya adalah sistem peringatan dini (early warning system) saat kualitas udara memburuk, serta inventarisasi dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian ilmiah,” tandasnya.
“Semua ini perlu diumumkan dan dipublikasikan kepada masyarakat,” tambah Natalia.
Hak yang terakhir adalah hak atas pelayanan kesehatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan