KABARKIBAR.ID- Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas Waspada Investasi) telah mengambil tindakan dengan memblokir situs Jombingo dari PT Bingoby Digital Kreasi.
Tindakan ini diambil setelah situs tersebut dianggap beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi memberhentikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Satgas yang terdiri dari anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) membahas kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.
Keputusan untuk memblokir situs tersebut diambil berdasarkan pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh Jombingo.
Dalam rapat tersebut, pihak Jombingo telah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi untuk memberikan keterangan terkait kegiatan mereka.
Namun, pihak Jombingo tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas mengenai ketidakhadirannya.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 8 Juli, Satgas Waspada Investasi menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran situs Jombingo dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemblokiran tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan ilegal.
Selain memblokir situs, Satgas Waspada Investasi juga akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemantauan terhadap kegiatan ilegal di sektor keuangan.
Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga kestabilan sektor keuangan.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Masyarakat diminta untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum terlibat dalam kegiatan investasi untuk menghindari risiko penipuan dan kerugian finansial.
Kolaborasi antara Satgas Waspada Investasi dan instansi terkait seperti OJK, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan PPATK menjadi sangat penting dalam memberantas kegiatan usaha ilegal.
Melalui kerjasama ini, diharapkan penindakan dan pencegahan terhadap kegiatan ilegal dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan