Pihak Satgas Waspada Investasi akan terus mengawasi dan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait kegiatan usaha tanpa izin.
Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kegiatan usaha yang mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efisien.
Dengan tindakan yang diambil oleh Satgas Waspada Investasi, diharapkan keamanan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan semakin ditingkatkan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kegiatan usaha ilegal dan merugikan.
Berikut Alasan Jombingo Terblokir
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, beberapa keputusan penting telah disepakati untuk menangani masalah terkait Jombingo dan PT Bingoby Digital Kreasi. Berikut adalah rangkumannya:
1. Penelusuran dan Pemblokiran Situs: Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs-situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satgas Waspada Investasi.
2. Penghentian Kegiatan Sementara: Rekomendasi Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Supervisi dan Asistensi dari Bareskrim Polri: Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang telah diterima dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo.
4. Dukungan dari PPATK dan Bank Indonesia: PPATK dan Bank Indonesia akan memberikan dukungan dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan Jombingo.
Selain itu, rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi juga memberikan dukungan kepada Kementerian Perdagangan RI untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
Dalam informasi yang diambil dari laman Apple Store, Jombingo diketahui sebagai platform e-commerce yang digunakan untuk belanja online.
Mereka mengklaim diri sebagai platform belanja inovatif yang dapat mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan RI.
Dengan adanya langkah-langkah penindakan dan penanganan yang diambil oleh pemerintah, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan kerugian dalam kegiatan usaha ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan usaha yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan