Namun, Ratna tidak menjelaskan secara detail mengenai tuduhan pencurian celana dalam yang dilontarkan oleh majikan kepada Siti.

Ia hanya menyatakan bahwa penyidik sedang memfokuskan diri pada kasus penganiayaan yang dialami oleh Siti, karena kondisi fisik korban yang sudah parah.

Ratna menegaskan bahwa main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam situasi apapun.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus penyiksaan terhadap Siti.

Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anak mereka JS (22).

Selain itu, terdapat lima ART lainnya dengan inisial T, IN, E, O, dan P yang ikut terlibat dalam penganiayaan korban bersama majikan mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Siti Khotimah, yang berasal dari Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, telah menjadi korban perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Ia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya, sehingga tubuhnya penuh dengan luka dan kedua kakinya serta tangannya melepuh.

Setelah kejadian tersebut, Siti berhasil melarikan diri dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.

Saat ini, Siti telah dirujuk ke RSUD Dr. M. Ashari di Pemalang oleh pihak Polres setempat.

Isnaeni, kakak dari Siti, mengungkapkan bahwa adiknya telah bekerja di Jakarta selama sekitar tujuh bulan.

Komunikasi dengan keluarga berjalan lancar dalam tiga bulan pertama, namun kemudian terputus, dan keluarga mendapat kabar yang mengerikan mengenai kejadian yang menimpa Siti.

Siti memberitahu Isnaeni bahwa ia telah dianiaya oleh pasangan majikannya.

Kedua kakinya melepuh akibat disiram air panas, dan ia juga mengalami perlakuan kekerasan saat diborgol.

Isnaeni menjelaskan bahwa Siti melarikan diri pada malam hari dan bertemu dengan seorang teman yang bekerja sebagai sopir taksi online.

Temannya tersebut membawa Siti pulang ke Moga, Pemalang.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kejadian yang mengerikan tersebut, dan kini pihak kepolisian sedang berusaha untuk mengusut kasus tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi Siti.

Kasus ini memperlihatkan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja rumah tangga dan menjaga keadilan dalam sistem peradilan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memberikan dukungan dan pemulihan yang memadai bagi korban agar mereka dapat pulih secara fisik dan mental dari dampak penganiayaan yang mereka alami.