KABARKIBAR.ID—Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikat penyedia layanan seks perempuan asing di 5 lokasi Cheras dan Kepong, Malaysia.
72 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap, 15 diantaranya wanita berasal dari Indonesia.
Para tahanan itu termasuk diantaranya empat pria Vietnam, tiga pria Bangladesh, satu pria India, 43 wanita Vietnam, 15 wanita Indonesia, dan enam wanita Thailand.
Mereka rata-rata berusia 25 hingga 42 tahun.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Imigrasi Ruslin Jusoh mengatakan, sindikat itu diyakini telah beroperasi selama dua tahun dan mempromosikan layanan mereka di media sosial.
“Sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama hampir dua tahun dan mengiklankan layanan seksual di berbagai platform media sosial,” katanya seperti dikutip freemalaysia Today, Sabtu, 18 Juni 2023.
Ruslin Jusoh menambahkan, razia dilakukan pada 15 Juni lalu dan berhasil menangkap 72 WNA.
“ penggerebekan itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari pantauan di lima lokasi, dengan bantuan kepolisian setempat,” kata Ruslin Jusoh.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan