Beroperasi 2 Tahun
Sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama hampir dua tahun dan mengiklankan layanan seksual di berbagai platform media sosial,” katanya,
Ruslin Jusoh juga menambahkan bahwa klien berkomunikasi dengan sindikat tersebut melalui WhatsApp dan diberikan kata sandi untuk memasuki tempat tersebut.
Menurut Ruslin, sindikat itu beroperasi di gedung tiga lantai, di mana lantai pertama berfungsi sebagai tempat tinggal, sedangkan lantai atas digunakan oleh klien yang membayar layanan seksual.
“ Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa orang asing itu tidak memiliki dokumen perjalanan sah atau menyalahgunakan kartu kunjungan sosial mereka, beberapa di antaranya telah kedaluwarsa,” katanya.
Dia mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa orang asing itu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau menyalahgunakan kartu kunjungan sosial mereka, beberapa di antaranya telah kedaluwarsa.
Polisi menyita 48 paspor Vietnam, sebuah SUV abu-abu yang diyakini digunakan untuk mengangkut wanita asing ke lokasi yang dipilih oleh klien, dan uang tunai RM6.275, yang diduga hasil dari layanan seksual yang disediakan.
Ruslin mengatakan, ada 20 pria lokal, yang diduga klien, hadir saat penggerebekan dilakukan oleh pihak imigrasi dan polisi setempat.
“Mereka semua telah dikeluarkan pemberitahuan untuk muncul untuk diinterogasi untuk membantu penyelidikan kami,” tambahnya.
Semua orang asing tersebut telah dibawa ke depot imigrasi Semenyih untuk tindakan dan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 ( Atipsom).
Tinggalkan Balasan