Selama pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Panji Gumilang dikerumuni oleh awak media dan diberondong pertanyaan terkait proses pemeriksaan.

Namun, Panji lebih memilih untuk tidak memberikan jawaban dan hanya mengacungkan jempol kepada awak media sebagai bentuk sapaan.

Sempat Mangkir, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini.

Panji dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama.

Dia tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 13.22 WIB, mengenakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam.

Panji tampak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Namun, saat ditanya mengenai pelaporan terhadap dirinya, Panji bungkam dan tidak memberikan komentar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Panji.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua setelah Panji tidak hadir pada panggilan sebelumnya karena alasan sakit pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok, 1 Agustus (2023), bisa hadir memenuhi panggilan kami,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Djuhandhani juga menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli terkait perkara ini.

Selain itu, mereka juga telah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu Panji Gumilang, pada saat dilaksanakan penyelidikan sebelumnya pada tanggal 3 Juli.

Selain kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah memanggil 6 saksi terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang pada hari yang sama.

Keenam saksi tersebut merupakan pihak dari yayasan Al-Zaytun.

“Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, yaitu Saudara IP, Saudara APU, Saudara IS, Saudara AH, Saudara MN, Saudara MAS,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada para wartawan pada Senin, 31 Juli 2023.