KABARKIBAR.ID- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam penampilannya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu gelap dan peci hitam.
Saat itu, pintu masuk Mabes Polri dipadati oleh sejumlah massa simpatisan Panji Gumilang yang datang untuk memberikan dukungan.
Lebih dari 20 massa terlihat berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah personel Polri berjaga di depan pintu masuk untuk mengawal situasi.
Mayoritas dari para simpatisan yang hadir adalah pria, dan salah satu anggota tim pengacara Panji, M. Ali Syaifudin, menyatakan bahwa ia tidak masuk ke dalam gedung Bareskrim untuk mendampingi Panji.
Panggilan Panji Gumilang sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ini merupakan panggilan kedua.
Pada panggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Namun, kali ini ia memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari beredarnya kabar kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Beberapa pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 karena sejumlah ajarannya yang dinilai menyimpang, seperti memperbolehkan perempuan menjadi khatib dan mempersilakan perempuan salat berjejer dengan laki-laki dalam satu saf.
Selain itu, Panji juga disorot karena pernyataannya yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan, yang dianggap sebagai penistaan agama.
Karena laporan tersebut, Panji Gumilang kini sedang diusut oleh Bareskrim terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah menerima laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tinggalkan Balasan