Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023.

15 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023

1. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melawan arus,

2. Pengendara atau pengemudi yang mengendara dengan pengaruh alkohol atau minuman keras,

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan,

4. Pengendara tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI),

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat atau lebih,

6. Pengemudi mengendarai dengan kecepatan yang melebihi ketentuan,

7. Pengendara sepeda motor membonceng penumpang lebih dari satu orang,

8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),

9. Kendaraan roda dua, empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,

10. Kendaraan roda dua, empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),

11. Pengendara kendaran bermotr yang melanggar marka jalan,

12. Roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar kendaraan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang lampu rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,

14. Kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia akan dilakukan penertiban, dan

15. Penertiban parkir liar.

Demikian informasi 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023.