KABARKIBAR.ID- Cara cetak kartu nikah digital sangat mudah sekali dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital dengan gratis.
Kartu nikah digital sendiri diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Ağustus 2021 lalu menggantikan kartu nikah fisik.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut terkait kartu nikah digital ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sedangkan kartu nikah digital dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun pergi.
Berbeda dengan buku nikah fisik, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti KTP dengan menampilkan foto kedua pasangan suami istri di halaman depan.
Kartu nikah digital juga dilengkapi dengan nama pasangan suami istri.
Dalam kartu nikah digital tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan pasangan nikah.
Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.
Barcode tersebut berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan suami istri.
Bukan hanya pasangan yang baru menikah, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, mulai Agustus 2021 lalu Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
“Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkanm, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.
Untuk membuat dan mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenag yaitu https://simkah.kemenag.go.id/.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru Menikah
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
- Isi dan lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Lama Menikah
Kartu nikah digital pasangan lama untuk dicetak tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan