• Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
  • Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri.

Mencetak kartu nikah digital bagi pasangan suami istri tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain pasangan yang baru menikah, kartu nikah digital bisa dicetak pasangan yang telah lama menikah.

Kartu nikah digital dibuat untuk membantu pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun.

Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.

Bahkan cetak kartu nikah digital tak sampai 5 menit.

 Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Cara Buat Kartu Nikah Digital Sebagai Berikut:

Perlu diperhatikan untuk membuat kartu nikah digital dilakukan melalui situs resmi Kemenag yaitu https://simkah.kemenag.go.id/.

  • Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
  • Kemudian jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
  • Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.
  • Jika kartu nikah sudah tersedia maka Anda bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.