“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 18 Mei 2023, dapat memperpanjang SIM pada Jumat, 19 Mei 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Untuk biaya perpanjangan SIM Card sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor) . Biaya ini tidak termasuk tes medis dan psikologi.

Seperti diketahui, pelayanan SIM untuk di kantor kepolisian, biasanya mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB. Namun jadwal ini bisa saja berubah tergantung pelayanan yang dituju.

Sementara itu, lima titik SIM Keliling di Jakarta biasa dibuka di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Adapun persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
  • Bukti Cek Kesehatan;
  • Bukti Tes Psikologi.

Itu dia informasi seputar perpanjangan SIM yang tidak bisa dilakukan pada hari ini karena tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Untuk perpanjangan pelayanan SIM akan dibuka kembali pada besok Jumat, 18 Mei 2023.

***