KABARKIBAR.ID- SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Namun, jika SIM telah kedaluwarsa, biasanya tidak dapat diperpanjang.
Namun, pada bulan ini, terdapat dispensasi khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dispensasi ini berlaku secara khusus untuk bulan Juli, di mana SIM yang sudah mati dapat diperpanjang.
Penting untuk memperhatikan tanggalnya dan mengurus perpanjangan SIM tepat waktu agar tidak terlambat dan kehilangan kesempatan untuk memperpanjang SIM.
Sebelumnya, berlaku aturan bahwa masa berlaku SIM terhitung dari tanggal lahir pemegang SIM.
Namun, sekarang masa berlaku SIM tidak lagi terkait dengan tanggal lahir, melainkan dengan tanggal diterbitkannya SIM tersebut.
Jika masa berlaku SIM sudah mencapai 5 tahun dan tidak diperpanjang, bahkan hanya terlambat sehari saja, pemegang SIM harus membuat SIM baru.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan bahwa jika masa berlaku SIM telah berakhir, maka harus diajukan permohonan untuk penerbitan SIM baru.
Namun, terdapat pengecualian di mana pada waktu-waktu tertentu, seperti pada libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023, perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa dapat dilakukan.
Dispensasi ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis untuk memperpanjang SIM mereka selama periode waktu yang ditentukan.
Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM
Jadwal dispensasi perpanjangan SIM Iduladha 2023 telah diumumkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Pelayanan perpanjangan SIM akan diliburkan mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Firman menjelaskan bahwa waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM akan berlangsung pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023.
Hal ini merupakan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis untuk melakukan perpanjangan.
Namun, Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri menegaskan bahwa bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang ditentukan, yaitu pada tenggang waktu tersebut, maka mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Perlu diingat bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
SIM yang diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi keterlambatan dalam melakukan perpanjangan SIM dan masa berlakunya telah habis, maka SIM tersebut dianggap mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, pemegang SIM harus membuat SIM baru sebagai pengganti SIM yang sudah mati.
Cara Membuat SIM di Layanan SIM Keliling atau Samsat
Cara perpanjang SIM di layanan SIM keliling dan Samsat merupakan prosedur yang harus diikuti oleh pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling:
1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM keliling biasanya disediakan oleh kepolisian dan berpindah-pindah lokasi untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan