2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.

Pastikan membawa SIM lama yang masih berlaku agar dapat diperpanjang dengan mudah.

3. Siapkan KTP elektronik.

KTP elektronik diperlukan sebagai identitas pribadi yang valid.

4. Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi.

Biasanya, di layanan SIM keliling, terdapat petugas yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi untuk memastikan kemampuan fisik dan mental pemohon dalam mengemudi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

Persiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru sesuai dengan standar yang ditetapkan.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih.

Siapkan juga foto tanda tangan yang akan digunakan untuk perpanjangan SIM di atas selembar kertas putih.

Perpanjang SIM di Samsat:

1. Datang ke Samsat terdekat.

Samsat merupakan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap yang bertanggung jawab atas pelayanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan SIM.

2. Ambil formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket.

Formulir tersebut berisi informasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.

3. Bawa SIM lama yang akan diperpanjang dalam kondisi asli dan fotokopi.

Pastikan membawa SIM lama yang masih berlaku serta fotokopiannya untuk keperluan administrasi.

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

KTP asli dan fotokopi diperlukan sebagai identitas pemohon yang sah.

5. Sertifikat keterangan sehat dari dokter.

Perlu menyertakan sertifikat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter sebagai persyaratan perpanjangan SIM.

Perlu diketahui bahwa biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Namun, terdapat juga biaya tambahan lainnya yang harus diperhatikan. Biaya tambahan tersebut meliputi biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.

Secara total, biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp135.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.