Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, dan Pasal 339.

Selain itu, Ecky juga didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam sebuah kontainer plastik.

Kasus ini menjadi sangat tragis dan mengerikan, dan pembacaan vonis terhadap Ecky menjadi perhatian utama dalam proses peradilan ini.

Perlu diingat bahwa aksi keji Ecky yang mengakibatkan kematian Angela terjadi pada tahun 2019.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir tahun 2022 saat jasad Angela ditemukan.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, dan kemudian menyimpan potongan tubuhnya di sebuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Untuk menutupi bau busuk yang timbul dari jasad korban, Ecky menggunakan bubuk kopi.

Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik, mengungkapkan tingkat kekejaman yang luar biasa.

Selama proses sidang, berbagai bukti dan fakta telah diajukan oleh jaksa penuntut umum guna membuktikan keterlibatan Ecky dalam pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Beberapa saksi kunci juga telah memberikan kesaksian yang mendukung tuntutan jaksa.

Selain itu, bukti forensik seperti hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting dari peradilan ini.

Semua bukti ini dihadirkan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa pelaku kejahatan seperti Ecky dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keputusan hakim dalam kasus ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Bukan hanya keluarga korban yang berharap agar Ecky mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, tetapi juga masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Pembacaan vonis terhadap Ecky akan menjadi babak penutup dalam peradilan atas peristiwa tragis ini.

Penting untuk diingat bahwa hukuman mati adalah hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati harus didasarkan pada bukti yang kuat dan meyakinkan, serta mempertimbangkan semua aspek dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, hakim memerlukan waktu tambahan untuk merenungkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Ecky.