KABARKIBAR.ID- Sidang vonis terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang menjadi sorotan publik dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menghadapi penundaan hingga Senin, 18 September 2023, pekan depan.

Keputusan ini diambil oleh hakim yang menganggap perlu waktu lebih untuk merenungkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Ecky.

Sidang pembacaan putusan semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 September 2023, siang ini.

Saat pukul 13.20 WIB, Ecky memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin, 11 September 2023.

Dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan yang bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 156,” Ecky memasuki ruangan tanpa banyak reaksi, seolah tidak memperdulikan perhatian awak media yang tertuju kepadanya.

Hakim Ketua Agus Soetrisno kemudian membuka persidangan sekitar pukul 13.45 WIB.

Namun, Agus meminta maaf kepada seluruh pihak yang hadir karena putusan vonis belum siap untuk dibacakan.

“Dalam acara hari ini, seharusnya kita melakukan pembacaan putusan. Namun, majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap untuk dibacakan,” ujar Agus di ruang Sidang Cakra pada Senin.

Agus menegaskan bahwa penundaan sidang vonis terhadap Ecky ini disebabkan oleh alasan yang sangat matang.

Hakim dan majelis hakim lainnya masih memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan semua aspek dalam kasus ini.

Seiring dengan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan hari ini menjadi pekan depan, tepatnya pada Senin, 18 September 2023.

Keputusan ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan spekulasi dalam masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini.

Meskipun sidang vonis Ecky terpaksa ditunda, hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih telah menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan.

Kasus ini mencengangkan masyarakat karena sifatnya yang sangat kejam dan tidak manusiawi.

Pembacaan vonis nantinya akan menjadi babak penutup dalam peradilan atas peristiwa tragis ini, dan masyarakat dengan cermat akan mengawasi perkembangan selanjutnya.

Perkara ini akan terus menjadi sorotan media dan perhatian masyarakat hingga sidang vonis sebenarnya dilakukan pada tanggal 18 September 2023.

Dalam sidang tersebut, keputusan yang diambil oleh hakim akan sangat berpengaruh terhadap nasib terdakwa dan juga keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sidang Vonis Terdakwa Ecky Listiantho: Menunggu Keputusan Berat

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh M. Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjadi sorotan publik sejak awal penyelidikan.

Kasus ini mencengangkan masyarakat karena sifatnya yang sangat kejam dan tidak manusiawi.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.