KABARKIBAR.ID—Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua di tunda.
Sidang yang akan menggelar agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 12 Juli 2023, terpaksa ditunda lantaran terdakwa, Lukas Enembe beralasan sakit.
Sidang kembali akan dilaksanakan pada Senin mendatang, Senin 19 Juni 2023.
Lukas Enembe sebagai terdakwa akan dihadirkan secara online atau darling dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun ia menolak keluar dari rumah tahanan KPK.
Ia kemudian beralasan sakit, sehingga sidang perdana terdakwa ditunda hingga Senin depan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan.
Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.
“Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan,” ujar hakim ketua.
Tim penasihat hukumnya dalam Rumah Tahanan KPK melalui surat yang dibacakan melalui daring.
Selain Lukas Enembe beralasan sakit, Gubernur Nonaktif Papua meminta agar bisa dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya.
Kemudian Tim penasehat hüküm membacakan surat tulisan tangan Lukas Enembe berisikan
“ Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online”.
Permohonan Lukas Enembe dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan sejumlah catatan berkaitan hadirnya pendukung terdakwa.
Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum terdakwa memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.
Dihadapan pendukung Lukas Enembe, Hakim memohon kepada pendukung terdakwa menjaga ketertiban di persidangan.
“ Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati ya, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata hakim.
KPK Menetapkan 2 Tersangka Dugaan suap dan Gratifikasi
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur dananya bersumber dari APBD Papua KPK menetapkan 2 tersangka.
KPK menetapkan Lukas Enembe selaku penerima suap serta Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 6 Juni 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menuntut Rijatono Lakka pidana lima tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rijatono Lakka telah diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar.
Lukas Enembe memilih Rijatono Lakkas untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan