Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK ke PN Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Pada awalnya KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Ternyata di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, teriungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersebut naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK sendiri telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Setelah itu KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar pada April lalu.

Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.