KABARKIBAR.ID – Belakangan hari ini, Pinjaman Pribadi atau PinPri ramai jadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pinjaman pribadi (pinpri) akan lebih serem dibandingkan rentenir yang sudah ada hingga saat ini.

Sarjito, selaku Ketua Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK  mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

“Pinjaman pribadi ini pun melanggar peraturan hukum yang saat ini berlaku.”

“Setahu saya, pinpri ini bahkan lebih parah dari lintah darat yang kita kenal sekarang,” ujarnya saat diminta keterangan, Rabu, 13 September 2023.

Untuk itu, Sarjito mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri yang tengah viral saat ini.

Pinjaman Pribadi Bukanlah Entitas yang Diawasi OJK

Lebih lanjut Sarjito menjelaskan, pinjaman pribadi ini bukan merupakan entitas yang diawasi oleh OJK.

Pihaknya tengah mendalami apakah Pinpri merupakan salah satu bentuk  pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermetamorfosis.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal akan mengambil tindakan hukum apabila pinpri menimbulkan masalah.

“Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan, atau menimbulkan kerugian yang berarti bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten berisi fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar distribusi data pribadi.