Selain itu, orang tua harus lebih bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan keselamatan anak-anak mereka saat menggunakan sepeda listrik.

Polisi Godok Penggolongan SIM untuk Pengguna Sepeda Listrik

Polisi tengah menggodok rencana penggolongan SIM bagi pengguna kendaraan listrik, khususnya motor listrik dan sepeda listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunis, pada Februari lalu menyatakan bahwa pihaknya sedang menghitung kapasitas baterai kendaraan listrik (kWh) untuk menentukan penggolongan SIM yang sesuai.

Yusri menegaskan bahwa pengendara kendaraan listrik yang melaju di atas 35 km/jam harus memiliki SIM.

“Kendaraan listrik yang berkecepatan 35 km per jam atau lebih harus dilengkapi dengan SIM,” ujar Yusri.

Tidak hanya untuk motor listrik, namun juga kendaraan listrik berbentuk sepeda yang memiliki spesifikasi mampu melaju di atas 35 km/jam juga diwajibkan untuk memiliki SIM.

“Kendaraan listrik seperti sepeda yang bisa mencapai kecepatan tinggi juga wajib menggunakan SIM. Itulah perhitungannya. Kami, bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub, dan kepolisian, menentukan bahwa kendaraan yang berkecepatan 35 km/jam harus diatur dengan aturan yang sama seperti motor 125 cc,” jelasnya.

Rencana penggolongan SIM untuk kendaraan listrik ini sejalan dengan langkah Korlantas Polri yang tengah menyusun aturan baru mengenai SIM C untuk motor listrik berdasarkan kapasitas baterai (kWh), satuan yang umumnya digunakan untuk mengukur daya tahan baterai.

Yusri mengatakan bahwa nantinya SIM C untuk motor listrik akan digabungkan dengan penggolongan SIM C untuk motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 501 cc.

“Kami sedang menghitung kapasitas baterai (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik yang berkecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” tambahnya.

Selain memberikan teguran, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan sepeda listrik dan melakukan pelanggaran dengan masuk ke jalan umum.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, menjelaskan bahwa ada dua hal yang akan diperiksa oleh polisi terhadap sepeda listrik.

Pertama, pemeriksaan fungsi kendaraan dan kedua, pemeriksaan kecepatan maksimal kendaraan.

Jika sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh seperti layaknya sepeda, pengendara akan ditilang dan kendaraannya akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit kendaraan yang dimaksud dan memperhatikan kelengkapan komponennya,” kata Tora.

“Jika masih memenuhi syarat sebagai sepeda, maka seharusnya masih ada pedal untuk mengayuh. Jika tidak ada, maka akan dianggap sebagai motor listrik,” tambahnya.

Selanjutnya, batas kecepatan. Jika ada pengendara sepeda listrik yang masuk ke jalan umum dan melaju dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam, maka akan ditilang.

“Jika ditemukan bahwa kecepatan maksimalnya sudah melebihi 20 km/jam, misalnya sudah mencapai 50 km/jam, hal ini termasuk membahayakan dan pengendara akan ditahan (di polres),” tegasnya.

Dengan adanya rencana penggolongan SIM untuk kendaraan listrik ini, diharapkan keselamatan dan kedisiplinan pengendara dapat terjaga.

Bagi pengguna kendaraan listrik, terutama bagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Pihak kepolisian juga diharapkan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk menciptakan kesadaran dalam berlalu lintas.