KABARKIBAR.ID- Peristiwa mengenaskan terjadi saat sebuah sepeda listrik tertabrak pada Rabu, 27 Juli 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebuah sepeda listrik berwarna pink ditemukan rusak di pinggir jalan, Tak jauh dari situ, seorang anak tergeletak penuh luka dan dikerumuni oleh warga.

Sepeda listrik belakangan ini tampak menjadi tren di kalangan bocah.

Terlihat beberapa kali di jalanan, sepeda listrik dikendarai oleh bocah-bocah bersama teman-temannya tanpa pengawasan orang tua.

Namun, kasus yang paling parah terjadi baru-baru ini ketika seorang bocah yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tertabrak oleh mobil boks.

Sebenarnya penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Perarutan tersebut telah mengatur bahwa usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

Selain itu, untuk pengendara usia 12-15 tahun, mereka tetap harus didampingi oleh orang dewasa saat menggunakan sepeda listrik.

Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang usia pengendara sepeda listrik, nyatanya masih banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun yang nekat mengendarai sepeda listrik.

Pihak kepolisian di berbagai daerah pun tengah gencar mensosialisasikan aturan tersebut.

Jika petugas menemukan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum, mereka akan memberhentikan mereka, memberikan teguran dan pemahaman, serta meminta mereka untuk kembali ke rumah.

Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa pengendara usia 12-15 tahun harus selalu didampingi oleh orang dewasa.

Meski aturan tersebut telah diatur dengan jelas, sepertinya masih banyak orang tua yang kurang memperhatikan keselamatan anak-anak mereka ketika menggunakan sepeda listrik.

Beberapa bocah bahkan mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan sama sekali.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat bahaya yang dapat terjadi ketika anak-anak yang belum cukup dewasa mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Sebenarnya, penggunaan sepeda listrik tidak sepenuhnya dilarang untuk anak-anak. Aturan tersebut hanya mengatur usia minimal pengendara dan kewajiban pengawasan oleh orang dewasa.

Secara lebih spesifik, pengoperasian sepeda listrik boleh dilakukan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Jelas bahwa jalan raya tidak termasuk dalam wilayah pengoperasian sepeda listrik.

Dalam menghadapi tren penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak, penegakan aturan dan sosialisasi yang lebih masif perlu dilakukan.

Pihak kepolisian dan instansi terkait harus bekerja sama untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.