Bahkan, korban pun mendapat pukulan dari pelaku lain yang menggunakan helm.
“Ditabrak oleh HS dengan motornya, korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM, setelah itu MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak sekuriti,” sambung Binsar.
Pelaku Pengeroyokan Wartawan Langsung Ditangkap
Berita mengenai penangkapan pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap anak ANT dan wartawan telah menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Keenam pelaku tersebut adalah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam orang pelaku dan mereka telah ditahan.
Empat di antaranya merupakan dewasa, sementara dua lainnya adalah anak di bawah umur,” ungkap Binsar.
Pelaku yang merupakan dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Sedangkan dua pelaku yang masih berusia di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Penangkapan para pelaku tersebut merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa anak ANT dan wartawan.
Tindakan kekerasan seperti ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, adanya pelaku yang masih berusia di bawah umur menunjukkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendidik anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
Perlu dicatat bahwa kasus pengeroyokan seperti ini bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi.
Masih banyak kasus kekerasan lainnya yang terjadi di masyarakat, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga sosial, dan keluarga, untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan ini.
Tinggalkan Balasan