Pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menangkap kembali Usman Sulaiman dan memastikan bahwa ia bertanggung jawab atas tindakan kejahatannya.
Kejadian ini juga harus menjadi pelajaran bagi sistem penegakan hukum dan lembaga pemasyarakatan untuk memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Kronologi Kaburnya Sang Bandar Sabu
Usman Sulaiman, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Idi, Aceh Timur, berhasil kabur saat sedang berada di rumah sakit pasca menjalani operasi tumor.
Kabar mengenai kaburnya Usman diungkapkan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, saat dikonfirmasi oleh detikSumut pada Sabtu (3/6/2023).
Yudi Suseno memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, Usman menjalani operasi tumor di Rumah Sakit Zubir Mahmud.
Petugas lapas mengantar Usman ke rumah sakit pada Rabu, 31 Mei 2023.
Setelah menjalani perawatan selama satu hari di rumah sakit, Usman langsung menjalani operasi.
Petugas lapas melakukan pengawasan terhadapnya secara bergantian.
Pada pagi hari, Usman meminta seorang petugas jaga untuk membuka borgolnya dengan alasan ingin pergi ke kamar mandi.
Petugas jaga tersebut mengantarkan Usman ke kamar mandi dan menjaga dari luar.
Namun, setelah menunggu cukup lama, petugas curiga karena Usman tidak keluar dari kamar mandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar mandi, diketahui bahwa Usman sudah tidak berada di tempat tersebut.
“Usman kabur dengan memanfaatkan saat petugas jaga sedang melaksanakan salat Subuh,” jelas Yudi Suseno.
Kaburnya Usman Sulaiman menjadi sorotan karena kejadian ini menunjukkan celah dalam pengawasan tahanan di luar lembaga pemasyarakatan.
Penting bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah yang lebih ketat dalam mengamankan tahanan yang sedang menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan, terutama dalam situasi yang memerlukan tindakan medis.
Pihak kepolisian segera diberitahu dan diminta untuk melakukan pengejaran terhadap Usman dengan tujuan menangkap kembali narapidana yang kabur ini.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa Usman telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada tahun 2022, karena terlibat dalam kasus pengedaran narkoba sebanyak 26 kilogram.
Tinggalkan Balasan