Namun, Ivan belum mau mempublikasikan hasil analisis PPATK saat ini, karena masih dalam proses dan masih berkembang.

Meski demikian, Ivan menyebut nilai transaksi itu besar di rekening Panji.

“Besar dan masif sekali,” kata Ivan.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan temuan 256 rekening milik Panji.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada 33 akun yang mengatasnamakan Pesantren Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Sekarang akan dianalisis dari sisi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah itu pencucian uang atau bukan,” kata Mahfud usai seminar keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juli 2023.

Bareskrim Polri Belum Selidiki Temuan Rekening Panji Gumilang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pihaknya belum mendalami temuan ratusan rekening yang diduga milik Kepala Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan enam nama berbeda.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tetap fokus mengusut kasus dugaan penistaan ​​agama yang melibatkan Panji Gumilang.

“Sementara itu, kami tidak ada hubungannya dengan itu (soal rekening Panji).”

“Yang diperiksa sekarang terkait dengan penistaan ​​agama,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Sebelumnya, Bareskrim mendapat informasi soal Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan ​​agama.

Laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Dalam pemeriksaan, Bareskrim juga menemukan tindak ujaran kebencian.

Dua kasus yang melibatkan Panji Gumilang disebut termuat dalam satu berkas kasus.

Dalam dua kasus tersebut, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.