KABARKIBAR.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, memberikan klarifikasi terkait permintaan 80 kursi kelas bisnis kepada Garuda Indonesia untuk tim pengawas haji DPR yang akan menuju Mekah.
Indra menyebut bahwa permintaan tersebut bertujuan untuk menjalankan tugas pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa 80 kursi tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma, tetapi dibayar penuh oleh sekretariat DPR.
“Dalam hal ini, kami meminta 80 kursi tersebut untuk kepentingan tugas negara dalam rangka pengawasan DPR yang anggarannya sudah disediakan,” ujar Indra dalam keterangannya pada Kamis (15/6).
Indra menjelaskan bahwa ia mengambil langkah tersebut karena belum mendapatkan kepastian dari biro perjalanan yang ditunjuk sebelumnya.
Ia juga meminta publik untuk tidak salah paham dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
“Maka saya menghubungi Direktur Utama Garuda untuk meminta bantuan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dan tentunya akan dibayar, bukan diberikan secara gratis,” tambahnya.
Sebelumnya, permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis untuk anggota DPR yang akan berangkat haji tahun ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Saputra.
Namun, Irfan belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan karena perlu izin dari otoritas penerbangan, General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, terlebih dahulu.
Pasalnya, penerbangan terakhir jemaah haji dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023.
KPK juga ikut mengkritik hal ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengingatkan tentang potensi gratifikasi dan konflik kepentingan yang terkait dengan hal tersebut.
Ali menekankan bahwa hal tersebut dapat memengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
Jika hal itu terjadi, konsekuensinya adalah masyarakat yang akan dirugikan.
Pada tahun 2019, KPK telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa salah satu modus yang umum terjadi adalah penggelembungan atau mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
KPK Beritahu Antrean Jamaah Merupakan Pelanggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta PT Garuda Indonesia untuk menyediakan 80 kursi kelas bisnis bagi para anggota legislatif yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa menyela antrean jamaah merupakan pelanggaran dan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK, menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 Juni 2023, bahwa permintaan tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
Terlebih lagi, jika permintaan tersebut dikaitkan dengan kepentingan pihak tertentu.
Ali menekankan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, terutama dalam mengendalikan gratifikasi pada momentum ibadah haji.
KPK terus mengingatkan agar pihak-pihak terkait memastikan bahwa permintaan tersebut tidak melibatkan konflik kepentingan atau pemberian fasilitas khusus kepada pejabat publik atau penyelenggara negara.
KPK berharap PT Garuda Indonesia dan DPR dapat mempertimbangkan kembali kepentingan dari permintaan kursi kelas bisnis ini.
KPK tidak ingin ibadah haji para wakil rakyat berakhir dengan pelanggaran hukum karena adanya konflik kepentingan di dalamnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan