Ali menjelaskan bahwa konflik kepentingan dalam permintaan ini dapat membahayakan karena dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh anggota DPR.
Akibatnya, masyarakat bisa menjadi pihak yang dirugikan dalam hal ini.
Terkait dengan tanggapan atas artikel ini, tanggapan masing-masing individu dapat bervariasi.
Beberapa orang mungkin merasa senang karena para anggota DPR mendapatkan fasilitas kelas bisnis dalam menjalankan ibadah haji, sementara yang lain mungkin merasa bingung atau sedih karena adanya potensi pelanggaran dan konflik kepentingan.
Penting untuk menjaga integritas dan menjalankan ibadah haji dengan penuh kesalehan serta mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
KPK Ingatkan Akan Gratifikasi
Potensi gratifikasi dan konflik kepentingan terkait permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis oleh anggota DPR yang akan berangkat ibadah haji tahun ini mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa permintaan tersebut tidak melibatkan unsur konflik kepentingan atau gratifikasi fasilitas khusus bagi pejabat publik atau penyelenggara negara.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Kamis (15/6).
Ali menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
Jika hal tersebut terjadi, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
“KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini,” kata Ali.
Ali juga menambahkan bahwa daftar antrean keberangkatan haji yang panjang bisa dimanfaatkan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur.
Gratifikasi, sebagaimana yang diartikan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Ali menjelaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor menyatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap jika terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban oleh penyelenggara negara tersebut.
KPK sebelumnya telah melakukan kajian pada tahun 2019 untuk mengidentifikasi posisi yang rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Salah satu modus yang umum terjadi adalah penggelembungan atau penambahan biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan guna menutup celah rawan korupsi.
Permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis untuk anggota DPR yang akan berangkat haji tahun ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Saputra, yang mengikuti permintaan dari Sekretaris Jenderal DPR.
Namun, Irfan belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada otoritas penerbangan, General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Pasalnya, penerbangan terakhir jemaah haji dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023.
“Izin masih menjadi persoalan utama dalam menjanjikan tambahan pesawat,” kata Irfan.
Irfan menjelaskan bahwa Garuda Indonesia telah diberikan kuota untuk membawa 104 ribu calon jemaah haji untuk penerbangan reguler, serta 8.000 calon jemaah haji untuk penerbangan tambahan.
Meskipun beberapa penerbangan mengalami penundaan, secara keseluruhan layanan penerbangan haji berjalan lancar.
Tinggalkan Balasan