• iPhone 15 Pro 128 GB seharga 1.649 dolar Singapura atau sekitar Rp18,6 juta
  • iPhone 15 Pro 256 GB seharga 1.809 dolar Singapura atau sekitar Rp20,4 juta
  • iPhone 15 Pro 512 GB seharga 2.129 dolar Singapura atau sekitar Rp24,02 juta
  • iPhone 15 Pro 1 TB seharga 2.449 dolar Singapura atau sekitar Rp27,63 juta

Harga iPhone 15 Pro Max

  • iPhone 15 Pro Max 256 GB seharga 1.999 dolar Singapura atau sekitar Rp22,55 juta
  • iPhone 15 Pro Max 512 GB seharga 2.319 dolar Singapura atau sekitar Rp26,16 juta
  • iPhone 15 Pro Max 1 TB – 2.639 dolar Singapura seharga sekitar Rp29,77 juta

Dalam keterangan yang dicantumkan di situs, Apple membatasi jumlah pembelian iPhone 15sSeries.

Setiap pelanggan hanya dapat membeli sebanyak dua buah unit untuk masing-masing model iPhone 15 series.

Berikut link pre-order iPhone 15 Series di Singapura

Link pre-order iPhone 15 dan iPhone 15 Plus

https://www.apple.com/sg/shop/buy-iphone/iphone-15

Link pre-order iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max

https://www.apple.com/sg/shop/buy-iphone/iphone-15-pro

Membeli iPhone 15 Singapura Wajib Dilaporkan ke Bea Cukai

Bagi konsumen dari Indonesia untuk membeli iPhone 15 series di Singapura akan dikenakan pajak setibanya di Tanah Air.

Hal tersebut  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang “Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut”.

Warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.

Konsumen juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Konsumen bisa membayar pajak dengan menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar terhadap iPhone yang dibeli.

Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store serta juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal.

Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Namun bila konsumen tidak melaporkan pembeli iPhone dan nomor IMEI tidak dilaporkan serta pajak tidak dibayarkan, maka iPhone tersebut tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

iPhone tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal serta pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.