Bekasi, KabarKibar.id – Hakim akhirnya memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

Sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) itu menyita perhatian publik, terutama ketika hakim ketua Jon Sarman Saragih membacakan vonis untuk Teddy.

Pengunjung sidang langsung merespons dengan suara keriuhan dan teriakan “huuu”.

Menurut hakim, Teddy terbukti melakukan pertukaran sabu dengan tawas, yang melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Kasus ini semakin meruncing karena Teddy, yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam aktivitas ilegal narkoba.

Hakim juga menemukan Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy Minahasa bukanlah satu-satunya oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba. Pada 2022, Polri mencatat bahwa kasus narkoba yang melibatkan anggota kepolisian terus meningkat, dari 52 kasus pada 2021 menjadi 62 kasus pada 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan Polri akan memproses oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal dengan tegas.

Kasus Teddy Minahasa juga memicu debat publik tentang penegakan hukum di Indonesia.

Banyak yang mengkritik bahwa hukuman mati atau seumur hidup masih terlalu ringan bagi para pelaku kejahatan narkoba.