Di sisi lain, ada juga yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam memberantas peredaran narkoba dan lebih baik memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Terkait dengan kasus Teddy Minahasa, masyarakat Indonesia tentu berharap agar Polri dapat melakukan pembersihan internal dan memastikan bahwa anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba atau aktivitas ilegal lainnya dijatuhi hukuman yang setimpal.

Hotman Percaya Teddy Tidak Akan di Hukum Mati

Sebelumnya, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, telah menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

Teddy telah menjalani sidang vonis pada hari Selasa, 9 Mei, untuk kasus narkoba yang menjeratnya.

Meskipun jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati, hakim memutuskan untuk memberinya hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini dipengaruhi oleh fakta bahwa Teddy tidak pernah dihukum sebelumnya dan juga pengabdian serta prestasinya yang dapat dianggap sebagai hal meringankan.

Terdakwa Teddy terbukti melakukan pertukaran sabu-sabu dengan tawas, dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Meskipun Teddy dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, keputusan hakim tersebut tetap menunjukkan bahwa siapa pun, bahkan seorang mantan Kapolda.

Hal itu tidak akan luput dari hukuman jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu patuh pada hukum dan menghindari perilaku yang melanggar hukum.