KABAKIBAR.ID – Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan akhirnya menjadi UU Kesehatan setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

RUU Kesehatan disahkan bagian dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Ia kerap menggunakan setelan berupa blazer dilengkapi kerudung berwarna hitam.

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak dinyatakan hadir.

Dari segi pemerintah, terlibat terlihat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka membacakan laporan dari Komisi IX terkait dengan RUU Kesehatan.

Setelah itu, dirinya menyerahkan laporan yang tercantum kepada Puan dan Menkes

Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.

Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.

Serupa dengan Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan PKS juga juga memberikan pandangan tertulis untuk Puan dan pihak pemerintah.

Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap secara tegas mengesahkan RUU Kesehatan.

“Kami akan tanyakan pada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan bisa disetujui untuk jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan.