KABARKIBAR.ID — Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai hari libur Idul Adha tahun ini.
Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, di mana hari raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Sementara itu, cuti bersama akan dilaksanakan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yang bertepatan dengan hari Rabu dan Jumat.
Perubahan cuti bersama tahun 2023 ini diatur melalui Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian disampaikan dalam pengumuman yang diterbitkan pada hari Selasa (20/6/2023).
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa perubahan cuti bersama tahun 2023 dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk bersama orang tua saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha tahun 2023.
Hal ini memperlihatkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat dari libur nasional dan cuti bersama.
Alasan Pemerintah dan Berikut Rincian Libur Idul Adha
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan keputusan untuk menambah dua hari cuti bersama sebagai bagian dari libur Hari Raya Idul Adha.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, keputusan ini bukan semata-mata karena adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar masyarakat Indonesia memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga, terutama karena anak-anak sedang mengalami masa liburan sekolah.
“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga.” Ujan Azwar Anas.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
SKB ini memiliki nomor 624/2023, 2/2023, dan 2/2023, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menpan RB Azwar Anas mengonfirmasi keberadaan isi SKB tersebut saat ditanya oleh wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (20/3/2023).
Tinggalkan Balasan