Saat para buruh menyuarakan tuntutan mereka dan pasukan oranye membersihkan jalanan, kedua adegan ini menyatu dalam gambaran yang lebih besar tentang perjuangan hak-hak buruh dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Hal ini memperlihatkan bahwa aksi-aksi sosial tidak hanya sekadar mengekspresikan tuntutan, tetapi juga dapat menciptakan perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Situasi Sempat Memanas di Patung Kuda Jakarta: Massa Demo Buruh Membakar dan Meruntuhkan Pembatas

Situasi di sekitar Patung Kuda, persisnya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, semakin memanas akibat aksi demonstrasi yang sedang berlangsung.

Massa buruh yang terlibat dalam aksi ini tampak berusaha meruntuhkan pembatas pengaman dan kawat berduri yang telah dipasang oleh pihak kepolisian sebagai langkah pengamanan.

Bukan hanya merobohkan barisan pembatas beton, massa juga melakukan tindakan lebih ekstrem dengan membakar beberapa kayu di lokasi tersebut.

Adegan ini menunjukkan tingkat ketegangan yang semakin meningkat dalam unjuk rasa ini.

Sementara itu, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi masih terus memberikan imbauan melalui pengeras suara dalam upaya menjaga ketertiban.

Mereka berupaya untuk menjaga agar situasi tidak semakin memanas dan dapat berujung pada kerusuhan yang lebih besar.

Terlihat juga bahwa massa melakukan tindakan membakar pembatas yang terbuat dari plastik di atas barikade beton.

Sejak pukul 01.00 WIB, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam aliansi Massa Buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) telah memulai aksi di sepanjang Jalan MH Thamrin.

Kini, mereka telah memasuki Jalan Medan Merdeka Barat, menambah ketegangan di lokasi.

Massa dari kedua aliansi tersebut dengan kompak menuntut agar pemerintah mencabut Undang Undang No.23/2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi poin kontroversial dalam tuntutan mereka.

Namun, tuntutan tidak berhenti di situ. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga mengecam beberapa aturan yang menurut mereka bertentangan dengan konstitusi.

Beberapa peraturan yang menjadi sorotan antara lain UU Minerba, KUHP, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas, dan Revisi UU ITE.

Dalam demonstrasi ini, mereka juga menyerukan agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya.

Selain itu, mereka menuntut agar pemerintah menghentikan praktik liberalisasi agraria yang melibatkan perampasan tanah dan kebijakan terkait Bank Tanah.

Sementara itu, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) memiliki tuntutan khusus yang juga diperjuangkan dalam aksi ini.

Mereka mendesak pencabutan beberapa undang-undang, termasuk UU Kesehatan dan UU Penguatan dan Sektor Keuangan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), yang dianggap sebagai langkah penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Ketegangan yang terjadi dalam unjuk rasa ini menunjukkan betapa seriusnya tuntutan massa buruh terkait dengan berbagai aspek undang-undang dan kebijakan yang dianggap berdampak pada hak dan kehidupan mereka.

Meskipun suasana panas dan tegang, diharapkan bahwa demonstrasi ini tetap berlangsung secara damai dan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi dan tuntutan yang disuarakan oleh para buruh.