KABARKIBAR.ID- Polisi terus menyelidiki kasus penipuan dalam transaksi jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar yang melibatkan kembar identik Rihana dan Rihani.
Update terkini, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di kediaman kembar tersebut yang berlokasi di Ciputat Timur.
“Ya, benar (kediaman kembar tersebut digeledah). Lokasinya ada di TKP Ciputat,” ungkap Kompol Reza Mahendra, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (5/7/2023).
Dalam sebuah foto, terlihat tim penyidik berada di kediaman kembar Rihana dan Rihani.
Kembar tersebut juga tampak hadir secara langsung saat proses penggeledahan berlangsung.
Reza menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kembar tersebut.
Berdasarkan pengakuan mereka, saat keduanya melarikan diri dari rumah, barang-barang mereka telah disita oleh pihak RW setempat.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Ketika mereka dihubungi oleh reseller dan kemudian melarikan diri dari rumah di daerah Ciputat Timur, barang-barang mereka telah diamankan oleh RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan pengakuan tersangka RA (Rihana),” jelasnya.
Hingga saat ini, hasil sementara dari penggeledahan di Ciputat hanya menemukan beberapa barang pribadi.
Rencananya, malam ini polisi juga akan melakukan penggeledahan di kamar apartemen M Town Gading Serpong, tempat penangkapan kembar tersebut.
“Saat ini, barang-barang yang ditemukan masih berhubungan dengan kepentingan pribadi, seperti sofa, dan sebagainya,” tambahnya.
Kembar Rihana dan Rihani Ditahan
Polda Metro Jaya telah menangkap kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Update terbaru, keduanya resmi ditahan.
“Mulai hari ini, mereka resmi ditahan,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Selasa (4/7/2023).
Hengki mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan