KABARKIBAR.ID- Rumah yang dimiliki oleh Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Proses eksekusi ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya terhadap rumah yang telah dimiliki oleh Guruh sejak tahun 2011.
“Perkara ini sederhana dan berhubungan dengan masalah perdata, yaitu jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran, jika tidak salah ingat.
Transaksi jual beli tersebut terjadi pada tahun 2011, dan ada akta pengosongan yang menyertainya,” kata Jhon Redo, pengacara Susy Angkawijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 Agustus 2023.
Kemudian pada tahun 2014, nama pemilik rumah dalam sertifikat tersebut berubah menjadi nama Susy.
Sebelumnya, rumah tersebut terdaftar atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Bahkan pada tahun 2014, kepemilikan rumah ini telah berubah nama dalam sertifikat menjadi milik kami. Nama pemilik sebelumnya, Muhammad Guruh Soekarno Putra, tercantum dalam sertifikat. Sekarang, kepemilikan telah dialihkan kepada Bu Susy,” jelas Jhon.
Selama periode tahun 2014 hingga sekarang, Guruh telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya.
Namun, ia selalu kalah dalam setiap upaya tersebut, sehingga akhirnya Susy dinyatakan sebagai pihak yang menang dalam kasus ini.
“Proses hukum yang terjadi memang cukup panjang. Setelah jual beli terjadi dan perubahan kepemilikan dilakukan, rumah tersebut tidak diserahkan. Maka, terjadilah gugatan dan kontra-gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Pak Guruh untuk membatalkan jual beli tidak dikabulkan, banding di Pengadilan Tinggi DKI juga tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung juga tidak dikabulkan dan ditolak. Setelah itu, beliau mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Setelah PK inkrah, kita mengajukan permohonan eksekusi,” ungkapnya.
“Namun, setelah mengajukan permohonan eksekusi, Guruh juga mengajukan gugatan perlawanan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Jhon meminta agar eksekusi atas rumah tersebut dilakukan.
Jika tidak ada halangan, rumah tersebut akan dieksekusi pada tanggal 3 Agustus mendatang.
“Kami meminta agar tindak lanjut dilakukan untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut. Kami memohon kepada Pengadilan Negeri agar melakukan pengosongan dan menyerahkan kepada kami sebagai pemilik sah menurut hukum. Permohonan eksekusi sudah diajukan dan telah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi, telah ditetapkan bahwa eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023,” jelasnya.
Jhon juga menyebutkan bahwa Guruh telah menerima surat penyitaan yang dikirim oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis minggu lalu.
“(Guruh sudah tahu) karena surat tersebut telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri melalui Juru Sita pada Kamis minggu lalu,” tutupnya.
Dari Politik Hingga Seniman Inilah Guruh Soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra, seorang politikus dan seniman, merupakan anak bungsu dari presiden pertama Indonesia, Soekarno, dan Fatmawati.
Ia memilih jalur seni dan politik dalam kehidupannya, dan saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Guruh lahir di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1956. Sejak kecil, ia menunjukkan minat dan bakat dalam seni dan sastra.
Bahkan pada usia 5 tahun, Guruh sudah dapat menari gaya Jawa, Sunda, dan Bali serta tampil dalam pertunjukan.
Ia juga memainkan piano dalam band anak-anak yang dibentuknya.
Pada usia 9 tahun, Guruh mendirikan band bernama The Beat-G.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan